TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
a.
Penyusunan
Program Kecamatan;
b.
Menyelenggarakan
urusan Pemerintahan umum;
c.
Pengoordinasian
penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan Masyarakat;
d.
Pengoordinasian
Upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan
Masyarakat;
e.
Pengoordinasian
penerapan dan penegakan Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati;
f.
Pengoordinasian
pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
g.
Pengoordinasian
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah
ditingkat kecamatan;
h.
Pengoordinasian
kegiatan unit pelaksana teknis perangkat daerah dan instansi vertikal ditingkat
kecamatan;
i.
Pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan;
j.
Pelaksanaan
pelayanan Masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
k. Melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja
perangkat daerah
l.
Kabupaten
yang ada di Kecamatan dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati;
m.
Pengelolaan
administrasi keuangan, kepegawaian, organisasi, tatalaksana, perlengkapan dan
umum internal kecamatan; dan
n.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.