Tugas Pokok dan Fungsi
Batu Ampar | 02 Juli 2025 | Dibaca 47 kali

TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN

 

a.     Penyusunan Program Kecamatan;

b.     Menyelenggarakan urusan Pemerintahan umum;

c.      Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan Masyarakat;

d.     Pengoordinasian Upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat;

e.      Pengoordinasian penerapan  dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

f.       Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

g.     Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat kecamatan;

h.     Pengoordinasian kegiatan unit pelaksana teknis perangkat daerah dan instansi vertikal ditingkat kecamatan;

i.       Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan;

j.       Pelaksanaan pelayanan Masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;

k.     Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah

l.       Kabupaten yang ada di Kecamatan dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;

m.   Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, organisasi, tatalaksana, perlengkapan dan umum internal kecamatan; dan

n.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Portal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Berita Terpopuler
Contoh Berita 3
09 Juli 2025 | 61 Kali
Contoh Berita 1
09 Juli 2025 | 57 Kali
contoh berita 2
09 Juli 2025 | 49 Kali
Info Grafis